Mas Bung,
Beberapa waktu yang lalu ada kabar mengenai dibelinya sebuah akun Twitter yang telah memiliki 300 ribu follower seharga Rp 300 juta. Bahkan, katanya ada akun Twitter yang punya 1 juta follower dibeli seharga Rp 500 juta. Sebenarnya boleh nggak sih jual beli akun Twitter itu?
Salam,
Twitter Junkie
Jawab:
Dear Twitter Junkie,
Pada dasarnya, kalau kita membuat akun di Twitter itu, maka akun tersebut statusnya adalah “pinjam-pakai”. Karena berstatus pinjam-pakai, maka pemilik atau pengelola layanan Twitter punya wewenang untuk membuat serangkaian aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna layanan Twitter, sebagaimana dituangkan dalam The Twitter Rules: support.twitter.com/articles/18311-the-twitter-rules.
Apabila pengguna layanan Twitter melanggar aturan yang ditentukan dalam The Twitter Rules, maka pengelola Twitter berhak menjatuhkan sanksi berupa penghentian layanan, sehingga pengguna layanan Twitter tidak dapat mengakses akunnya lagi, baik sementara atau permanen, tergantung jenis pelanggarannya. Salah satu aturan dalam The Twitter Rules tersebut adalah larangan untuk membuat akun Twitter dengan tujuan memperjualbelikan akun tersebut, atau disebut dengan istilah username squatting, kecuali telah mendapat persetujuan pengelola Twitter. Pengguna layanan Twitter juga dilarang memperjualbelikan layanan Twitter, termasuk akun yang dikelolanya.
Oleh karena itu, jual beli akun Twitter tersebut sebenarnya beresiko. Misalnya, ada calon anggota legislatif (caleg) yang ketahuan mengambilalih akun Twitter yang followernya banyak dengan pembelian bernilai tinggi untuk kepentingan kampanyenya, mungkin saja pesaingnya kemudian mengadukan hal tersebut ke pengelola Twitter. Apabila memang ada bukti kuat terjadinya jual beli akun tersebut, pengelola Twitter dapat menghentikan layanan Twitter secara permanen untuk akun yang dibeli caleg tersebut. Tentu hal ini merugikan caleg tersebut. Uang melayang, reputasi juga tercoreng.
Praktek “pengambilalihan” akun Twitter ini sebenarnya juga banyak dilakukan di luar negeri. Namun, karena ada larangan memperjualbelikan akun tersebut, maka cara yang dipergunakan biasanya dengan mempekerjakan pengelola akun yang followernya banyak, baik sebagai pegawai tetap atau kontrak, dengan syarat akun yang dikelolanya tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak yang mempekerjakannya.
Pada tahun 2009, jaringan televisi internasional CNN pernah “mengambil alih” akun @cnnbrk yang pada saat itu memiliki hampir 1 juta follower, dengan mempekerjakan James Cox, pengelola akun tersebut, sebagai konsultan CNN. Sedangkan, Israel Melendez, yang membuat akun Twitter dengan username sesuai nama depannya, @Israel, telah menjual akun tersebut secara terang-terangan kepada Pemerintah Israel pada tahun 2010 atas permintaan Pemerintah Israel sendiri. Penjualan akun tersebut tidak bermasalah karena pengelola Twitter sendiri telah mengetahui dan menyetujuinya.
sumber gambar: Simplyzesty.com
Bung Ajo,
Di beberapa media, Menkominfo Bapak Tifatul Sembiring bilang bahwa mengunduh (download) lagu-lagu di situs internet tanpa seizin pemiliknya dapat dikenakan pidana penjara maksimum 12 tahun. Menurut beliau, hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertanyaan saya, apakah memang ada ketentuan dalam UU ITE yang memberi ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara terhadap orang yang mengunduh lagu-lagu di situs internet tanpa seizin pemiliknya? Bagaimana jika saya mengunduh lagu-lagu tersebut hanya untuk kepentingan saya sendiri, dan bukan untuk diperjualbelikan?
Salam,
Download Lover
Jawaban Bung Ajo:
Dear Download Lover,
Dalam UU ITE memang ada ketentuan yang melarang setiap transmisi atau pemindahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, karena dapat dipidana penjara maksimum 8 tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar (Pasal 32 ayat 1). Apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dipindahkan atau ditransfer kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar (Pasal 32 ayat 2).
Jika kegiatan transmisi, pemindahan atau transfer sebagaimana dimaksud di atas dipersamakan dengan kegiatan mengunduh, maka memang ada ancaman pidananya. Apabila kegiatan transmisi, pemindahan atau transfer tersebut merugikan orang lain, maka dapat diancam pidana maksimum 12 tahun penjara (Pasal 51 ayat 2). (more…)