« Previous post
Next post »

23 December 2005

Layanan Perlindungan Polisi

Posted under:
  • Infomation
at 13:29
Tweet

Koran Tempo hari ini memberitakan tentang perampokan puluhan juta uang tunai yang baru saja diambil dari bank. Di akhir artikel, diinformasikan bahwa polisi menyediakan perlindungan bagi nasabah yang memiliki kebutuhan untuk membawa uang dalam jumlah besar.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Agung Yoga Ana mengatakan, aksi kejahatan dengan sasaran nasabah bank bisa dicegah. Caranya adalah nasabah meminta perlindungan kepada polisi terdekat. “Caranya gampang, bisa melalui telepon. Tapi lebih baik langsung datang ke kantor polisi terdekat,” katanya.

Menurut dia, polisi tak memungut biaya. Pelayanan diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, terutama yang membawa uang dalam jumlah besar. Jumlah polisi yang mengamankan pun bergantung pada tingkat kebutuhan keamanan.

Sedangkan pada ilustrasi, dijelaskan pula cara mendapatkan layanan tersebut:

A. Nasabah menghubungi kantor polisi terdekat (melalui telepon atau datang langsung) minta bantuan pengamanan

B. Nasabah minta ke petugas bank untuk mengantarkan uang (biasanya institusi bank sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian).

Selain itu, komitmen-komitmen polisi dalam menyediakan layanan ini adalah:

  • Melayani pengamanan atas permintaan nasabah bank
  • Melayani pengamanan atas permintaan instansi bank
  • Polisi tak minta imbalan

Beberapa bulan yang lalu, saya beberapa kali harus membawa uang tunai dalam orde puluhan juta. Sedangkan transfer dana tidak memungkinkan karena prosesnya yang memakan waktu yang relatif lama. Waktu itu saya sudah mengetahui adanya layanan dari kepolisian ini, hanya saja masih skeptis, terutama bagian ‘tidak minta imbalan’ :D.

Mungkin ada teman-teman yang sudah berpengalaman menggunakan layanan dari kepolisian ini?

37 Responses

Trackback: Use this URI to trackback this entry. Use your web browser's function to copy it to your blog posting.

Comment RSS: You can track conversation in this page by using this page's Comments RSS spacer

Gravatar: You can have a picture next to each of your comments by getting a Gravatar.

gipoco.com is neither affiliated with the authors of this page nor responsible for its contents. This is a safe-cache copy of the original web site.